Warga Surabaya Diminta Teliti Sebelum Membeli Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2025

  


Surabaya,  tipikor.web.id– Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat memilih hewan kurban. Hal ini bertujuan agar ibadah kurban yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan syariat sekaligus aman secara kesehatan.

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, mengimbau warga agar hanya membeli hewan kurban yang sudah dinyatakan sehat secara fisik, tidak memiliki cacat, cukup umur (musinnah), serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ternak tersebut.

"Kami sarankan agar masyarakat membeli hewan kurban di tempat yang telah mendapatkan persetujuan dan pengawasan resmi dari DKPP, serta memiliki surat hasil pemeriksaan kesehatan," ujar Antiek saat ditemui pada Senin, 19 Mei 2025.

Antiek menjelaskan bahwa untuk tahun ini, pasokan hewan kurban di Kota Surabaya diperkirakan mencukupi kebutuhan. Berdasarkan data tahun sebelumnya, terdapat hampir 4.000 ekor sapi dan lebih dari 11.000 kambing serta domba yang masuk dari 189 titik permohonan kurban.

“Stok hewan kurban kami pantau lewat sistem perizinan yang diajukan oleh pedagang atau pengelola ke kelurahan dan kecamatan. Ini untuk memastikan distribusi dan ketersediaan tetap terkendali,” tambahnya.

Adapun lokasi penjualan hewan kurban tahun ini tersebar di berbagai titik strategis. Di wilayah Surabaya Timur, hewan kurban dapat ditemukan di sekitar Jalan Merr, Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara itu, di Surabaya Barat dan Tengah, sentra penjualan umumnya berada di Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.

Untuk memastikan kualitas hewan yang masuk ke wilayah Surabaya, DKPP juga mengharuskan setiap ternak sudah divaksin minimal satu kali dan wajib membawa SKKH yang diterbitkan oleh instansi peternakan daerah asalnya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti PMK dan LSD.

Lebih lanjut, Antiek menjelaskan bahwa pergerakan ternak antar daerah wajib melalui sistem terintegrasi nasional, yakni iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). Dalam sistem ini, setiap rekomendasi serta surat izin keluar-masuk ternak diproses secara digital untuk memastikan akuntabilitas.

"Semua proses lalu lintas ternak dari kabupaten asal hingga masuk ke Surabaya harus teregistrasi melalui iSIKHNAS. Ini penting agar jalur distribusi hewan kurban terpantau dan aman," jelasnya.

DKPP Kota Surabaya juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh penjual mematuhi aturan. Masyarakat juga didorong untuk melapor apabila menemukan penjual hewan kurban ilegal atau ternak yang tampak tidak layak.

"Kami ingin memastikan masyarakat bisa berkurban dengan tenang, aman, dan sesuai aturan. Maka dari itu, pengawasan tahun ini akan lebih intensif,” pungkas Antiek.(red.a)

Posting Komentar

0 Komentar