Polisi Temukan Bukti Baru: Satu Ijazah Eks Karyawan CV Sentoso Seal Ditemukan di Dalam Brankas

  


Surabaya, tipikor.web.id – Kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal mulai menemui titik terang. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menemukan satu lembar ijazah yang selama ini dilaporkan hilang. Temuan tersebut didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan di salah satu gudang perusahaan di Jalan Margomulyo 44, Blok H-14, Surabaya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyampaikan bahwa ijazah tersebut ditemukan tersimpan dalam brankas di ruangan tertentu yang terindikasi sebagai tempat penyimpanan khusus. “Ijazah itu kami temukan di dalam brankas. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di ruangan khusus yang tidak mudah diakses,” ungkap Farman, Sabtu (18/5/2025).

Ditemukannya dokumen pribadi milik salah satu mantan karyawan tersebut memperkuat dugaan praktik penggelapan dokumen yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Proses penyidikan pun kini memasuki tahap krusial karena alat bukti mulai terkumpul.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah pribadi dan kantor. Saat ini kami fokus melengkapi alat bukti guna menggelar perkara dan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum,” jelas Farman.

Sebelumnya, pada Kamis (16/5), tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di dua lokasi berbeda, yakni tempat tinggal terlapor dan gudang perusahaan. Dari operasi tersebut, selain menemukan satu ijazah, polisi juga mengamankan beberapa bukti tambahan berupa tanda terima penyerahan ijazah dari karyawan kepada perusahaan.

“Beberapa lembar tanda terima penyerahan ijazah berhasil kami sita, namun masih ada sebagian yang belum berhasil ditemukan. Bukti-bukti ini sangat penting dalam mengungkap mekanisme penyimpanan ijazah di internal perusahaan,” tambahnya.

Dalam penyelidikan ini, seorang berinisial JHD (Jan Hwa Diana) masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi menyebut bahwa dalam waktu dekat status hukum yang bersangkutan dapat berubah, bergantung pada hasil gelar perkara yang akan segera dilakukan.

“Untuk saat ini JHD masih kami mintai keterangan sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah, karena bukti yang kami dapatkan semakin kuat. InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” tegas Farman.

Kasus dugaan penahanan ijazah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya. Praktik semacam ini dinilai melanggar ketentuan perburuhan dan berpotensi dijerat pidana.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyimpanan atau penahanan dokumen tersebut oleh perusahaan. Penyidik juga terus menelusuri apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa.(red.a)

Posting Komentar

0 Komentar