Pintu Tergembok, Kantor Kosong: Desa Rowoharjo Tuai Kritik Pedas dari LPRI

 


Nganjuk, tipikor.web.id   – Tim dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk pada Senin (tanggal menyesuaikan), sekitar pukul 11.00 WIB, mendatangi Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, untuk melakukan klarifikasi dan mediasi terkait permasalahan tanah milik ahli waris atas nama Samini, Sumini, dan Juminem.

Kedatangan Tim LPRI bertujuan melakukan mediasi secara resmi terkait pemberian kuasa dari pihak ahli waris atas tanah yang dipermasalahkan. Namun, sesampainya di kantor desa, tim mendapati kondisi kantor dalam keadaan tertutup rapat, tidak ada satu pun staf, perangkat desa, maupun kasi pelayanan yang hadir.

“Kita datang sekitar pukul 11.00 WIB, sesuai rencana untuk mediasi. Namun begitu kami tiba, kantor dalam keadaan kosong, tidak ada satu pun perangkat desa di tempat, semua ruangan tertutup, tergembok, dan tidak tampak aktivitas pelayanan publik,” ujar salah satu anggota tim LPRI DPC Nganjuk.

Karena tidak menemukan pihak desa, tim kemudian berinisiatif bertanya kepada salah satu warga yang sedang berada di depan bale desa. Dari keterangannya, diketahui bahwa sekitar pukul 10.37 WIB, semua orang di kantor desa sudah tidak ada di tempat. “Wong deso podo ngetan kabeh,” ujar warga tersebut dengan nada polos, sebagaimana yang didengar langsung oleh tim.

“Ya, sekadar info untuk rekan-rekan media terkait sebuah kekosongan di Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, itu adalah karena kami ada proses mediasi yang akan kami lakukan sekitar kurang lebih pukul 11. Pukul 11 lebih 5 menit waktu Indonesia bagian Barat kami tiba, namun yang kami temui justru kantor dalam keadaan sepi, tidak aktif dalam pelayanan, dan tertutup seperti tidak beroperasi,” tambah anggota tim.

Tim LPRI juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa (lurah) beserta perangkatnya saat jam dinas. Dari penelusuran mereka, sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh staf dan pihak pelayanan sudah tidak berada di tempat tanpa ada pemberitahuan resmi atau tanda kegiatan tertentu.

“Sehingga proses yang akan kami lakukan—mediasi ke pihak Pemerintah Desa Rowoharjo terkait pemberian kuasa dari pihak ahli waris atas nama Samini—harus mengalami kegagalan. Tidak ada satu pun staf atau perangkat desa seperti yang kami lihat langsung di lokasi. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Tim LPRI berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Rowoharjo dan pihak-pihak terkait, khususnya dalam hal komitmen terhadap pelayanan publik, transparansi, dan keterbukaan terhadap proses mediasi yang berkaitan dengan hak masyarakat.

“Demikian rekan-rekan media, mohon ini dijadikan pembelajaran bersama demi peningkatan kualitas layanan publik di desa,” tutup pernyataan dari Tim LPRI DPC Nganjuk.(red.tim)

Posting Komentar

0 Komentar