tipikor.web.id - Proyek P3-TGAI di Purwodadi, Ringinrejo, Kediri: Indikasi Ketidakwajaran dalam Pelaksanaan dan Kualitas.Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur kembali menjadi sorotan terkait pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024. Meski mendapat alokasi dana sebesar Rp195 juta, kualitas dan kuantitas pengerjaan proyek ini dinilai jauh dari harapan bahkan sudah menunjukkan banyak kerusakan.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) yang melakukan investigasi awal menyatakan ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam laporan mereka, saluran irigasi yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak memenuhi standar material yang seharusnya digunakan.
Hadi, anggota LP3NKRI yang turun langsung ke lapangan menyampaikan kekhawatirannya akan adanya praktik mark-up bahan yang berpotensi merugikan negara. “Kalau benar terjadi mark-up bahan, maka besar kemungkinan laporan pekerjaan yang diterima Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur penuh dengan rekayasa,” kata Hadi.
Upaya koordinasi untuk mengkonfirmasi kondisi tersebut melalui Kepala Desa Purwodadi dan pihak Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) menemui kendala. Kepala Desa dinilai sulit dihubungi dan tidak bisa memfasilitasi pertemuan dengan HIPPA dengan alasan jadwal yang padat dan proses administrasi yang masih berlanjut.
Hadi menambahkan, “Kami sudah mencoba kontak langsung Pak Kades lewat telepon namun responsnya masih belum maksimal. Saat ini, kasus ini juga tengah dalam penanganan Kejaksaan terkait dugaan korupsi, mungkin sudah memasuki tahap akhir atau malah ada babak baru.”
Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi memberikan pernyataan resmi kepada LP3NKRI bahwa proyek sudah masuk proses penanganan Kejaksaan. “Saya mengikuti arahan dari kejaksaan, kerusakan yang ditemukan sudah kami perbaiki dan sedang menunggu survei ulang. Setelah cek lapangan tanggal 27 April 2025, semuanya sudah clear,” ujarnya.
LP3NKRI menegaskan bahwa perannya bukan untuk mengadili atau menilai kesalahan, tetapi lebih kepada memberikan sosialisasi dan pengawasan agar desa tidak disalahgunakan oleh pihak luar demi kepentingan yang tidak transparan.
“LP3NKRI adalah lembaga independen yang berkomitmen menyampaikan fakta sesuai kondisi lapangan agar masyarakat mendapat informasi yang tepat. Kami juga berencana melaporkan temuan ini ke BBWS Jawa Timur agar pengawasan diperketat,” pungkas Hadi.
Program P3-TGAI sendiri adalah bagian dari kebijakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi kecil sekaligus memberdayakan kelompok tani. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan sering membuka celah penyalahgunaan dan kualitas proyek yang tidak optimal.(red.tim)
0 Komentar