Kediri, tipikor.web.id – Pemerintah pusat kembali mengumumkan terobosan kebijakan yang menyasar dunia pendidikan, khususnya bagi para pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Melalui keterangan resmi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, penyaluran tunjangan sertifikasi tidak lagi melalui kas umum daerah, melainkan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru yang berhak.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat proses penyaluran serta menjamin akurasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan. Selain itu, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran yang selama ini sering dikeluhkan para guru.
“Dengan skema baru ini, kita ingin menjamin keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan tunjangan. Sistem langsung ke rekening pribadi akan lebih cepat dan akuntabel,” jelas Abdul Mu’ti.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dipenuhi oleh guru penerima. Setiap guru ASN yang ingin tetap memperoleh tunjangan sertifikasi diwajibkan:
Mengajar sesuai dengan kompetensi dan bidang studi yang tercantum dalam sertifikat pendidik,
Memenuhi batas minimal beban kerja yang telah ditetapkan,
Aktif dan terverifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tunjangan tidak akan dicairkan.
“Kami tidak ingin tunjangan diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi syarat profesional dan administratif. Ini bukan bentuk pembatasan, melainkan penegasan bahwa dunia pendidikan harus dijalankan oleh tenaga yang kompeten dan berdedikasi,” tegas Mu’ti.
Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari kalangan guru. Sebagian besar mendukung karena dinilai akan meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab profesional. Namun, ada pula yang menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi kendala teknis, seperti kesalahan input data Dapodik atau keterbatasan pengajaran yang tidak sesuai dengan bidang sertifikasi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan diminta untuk lebih aktif mendampingi para guru dalam proses pemenuhan administrasi dan pelaporan.
Diharapkan dengan kebijakan baru ini, mutu pendidikan di Jawa Tengah khususnya, dan Indonesia pada umumnya, dapat semakin meningkat. Guru pun diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi serta menjaga komitmen moral sebagai pendidik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada mutu.(red.al)
0 Komentar