Korban Dugaan Keracunan Miras Bertambah, Warga Kediri Tewas Setelah Sempat Dirawat di ICU

  



KEDIRI,  tipikor.web.id - Tragedi dugaan keracunan minuman keras (miras) kembali menelan korban jiwa di wilayah Kediri. Setelah sebelumnya seorang wanita pemandu lagu berinisial IBI dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/8) dini hari, kini korban jiwa bertambah menjadi dua orang.

Korban kedua diketahui berinisial G (39), warga Perumahan Griya Sambirejo Asri, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan pada Minggu malam (3/8). G sempat mengalami gejala muntah-muntah hebat dan kehilangan kesadaran sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Iya, meninggal tadi malam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8).

Sementara itu, korban lain yang diketahui berinisial H, sempat menjalani perawatan medis dan kini dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, peristiwa ini tetap memicu kekhawatiran masyarakat luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim medis rumah sakit, ketiga korban diduga kuat mengalami keracunan akibat konsumsi miras. Hal ini diperkuat oleh hasil diagnosis dokter yang menyatakan adanya gejala yang mengarah pada keracunan alkohol.

“Hasil diagnosis dokter menunjukkan bahwa ketiga korban mengalami gejala keracunan akibat mengonsumsi minuman keras,” jelas Cipto.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Barang bukti berupa sisa minuman yang dikonsumsi para korban telah diamankan dan sedang melalui proses uji laboratorium untuk memastikan kandungan berbahayanya.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga menunggu hasil uji lab dari barang bukti yang telah kami sita untuk mengetahui kandungan zat berbahaya di dalamnya,” imbuhnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengonsumsi minuman keras ilegal, terutama yang tidak jelas asal-usul dan keamanannya. Cipto juga menegaskan pentingnya peran serta pelaku usaha hiburan malam dalam mengawasi peredaran produk yang dikonsumsi di tempat usaha mereka.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan miras ilegal. Dan kami minta pengelola tempat hiburan turut bertanggung jawab atas apa yang beredar dan dikonsumsi di tempat mereka,” tegasnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar korban akibat miras ilegal yang diduga mengandung zat beracun atau oplosan berbahaya. Diharapkan, kasus ini segera mendapat titik terang dan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras berbahaya tersebut.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar