Diduga Jual Miras Ilegal, Kode 'Sleeping Beauty' Jadi Sandi Gelap di Warung-warung Kota Kediri

   


KEDIRI,  tipikor.web.id -Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran tim lapangan, sejumlah warung dan angkringan di kawasan Kecamatan Kota Kediri diduga kuat menjual miras berbagai merek secara sembunyi-sembunyi, namun terorganisir. Ironisnya, gudang penyimpanan miras tersebut bahkan berada tepat di depan rumah pelaku.

Modus yang digunakan cukup cerdik. Para penjual diduga memakai kata sandi atau kode tertentu untuk menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan aparat penegak hukum. Salah satu kata kunci yang cukup populer di kalangan pelanggan adalah “sleeping beauty”.

“Kalau mau arak Bali ya tinggal bilang ‘sleeping beauty’,” ujar Har, warga setempat sekaligus pelanggan tetap. Ia mengaku sering membeli arak di sebuah angkringan di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.

Har menyebut dirinya biasa meminum arak untuk relaksasi sebelum tidur usai nongkrong di angkringan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa tak jarang penjual mencampurkan arak Bali dengan air guna meraup keuntungan lebih besar. “Kalau dicampur, bukan ‘sleeping beauty’ yang didapat, tapi malah kepala cenut-cenut pas bangun,” keluhnya.

Dari investigasi yang dilakukan, diketahui sejumlah jenis miras yang dijual bebas. Di antaranya, arak Bali (kemasan 0,5 liter) dengan harga sekitar Rp 40 ribu, serta arak Jowo yang dibanderol mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per liter, tergantung jenisnya.

Menurut Das, pelanggan lainnya asal Kecamatan Mojoroto, arak varian “Leci” menjadi favorit banyak peminum. “Kalau mau beli tinggal bilang Leci,” ungkapnya. Ia bahkan menyebut miras jenis ini memiliki aroma menyerupai buah leci, berbeda dengan jenis lain seperti “plembungan pletet” yang aromanya menyengat seperti balon jadul karena kandungan alkoholnya.

Warung-warung yang menjual miras ilegal ini biasanya hanya melayani pembeli yang sudah dikenal. Mereka yang baru datang atau belum akrab hanya akan disuguhi kopi. Namun begitu hubungan akrab terjalin, pembeli bisa dengan mudah mendapatkan arak Jowo untuk dinikmati bersama rekan-rekannya hingga larut malam.

Ketika ditanya soal risiko overdosis, Das mengklaim bahwa overdosis biasanya terjadi karena campuran berbahaya, bukan karena araknya sendiri. “Kalau murni miras nggak masalah. Yang bikin celaka itu kalau dioplos sama pil atau minuman lain yang aneh-aneh,” ujarnya.

Terpisah, Ded—yang disebut sebagai salah satu penjual miras ilegal di Kota Kediri—membenarkan bahwa stok barang diperolehnya dengan cara-cara tersembunyi. “Kadang nebeng truk yang bawa dagangan ke Bali, kadang beli online,” akunya.

Agar tidak dicurigai aparat, Ded mengaku tak pernah memesan dalam jumlah besar. Ia lebih memilih pengiriman bertahap, hanya beberapa jeriken saja per pengiriman. “Cukup buat stok. Untungnya lumayan, tapi juga dag-dig-dug,” ucapnya dengan nada waswas.

Aktivitas penjualan miras ilegal ini patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan moral generasi muda. Meskipun masih tersembunyi, keberadaan jaringan distribusi dan konsumsi miras ini sudah menyusup ke banyak lapisan masyarakat.

Pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Kediri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan melakukan razia menyeluruh. Penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini mendesak dilakukan untuk mencegah dampak sosial dan kesehatan yang lebih luas.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar