Kredit atau Kriminal? Bank Daerah Kediri Disorot Atas Dugaan Pemaksaan terhadap Warga Miskin

  


Kediri, 1 Agustus 2025, tipikor.web.id – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Rakyat Antikorupsi (GERAK) dan Lentera Garda Nusa, melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bank Daerah Kediri, Jumat (1/8) pagi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi dan perlakuan tidak adil kepada seorang warga berpenghasilan rendah yang saat ini tengah menjalani pendampingan hukum dari kedua organisasi tersebut.

Aksi yang diikuti ratusan massa ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara. Beberapa demonstran juga melakukan pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan atas sikap diam pihak bank.

Ketua DPP LSM GERAK, Suwondo, dalam orasinya menyampaikan bahwa rakyat kecil kerap menjadi korban dalam sistem ekonomi yang timpang dan tidak berpihak.

“Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan, tapi untuk menuntut keadilan bagi rakyat kecil. Ketika nasabah yang sedang kesulitan justru ditekan oleh pihak ketiga tanpa prosedur yang sah, ini bukan lagi sekadar urusan utang-piutang, tapi menyangkut persoalan hukum dan kemanusiaan,” ujarnya lantang.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Lentera Garda Nusa, M. Fari Duddin, C.PIL., C.PS. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mendesak Bank Daerah Kediri untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum.

“Kami meminta Bank Daerah Kediri segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan masyarakat kecil harus ditindak. Jika penegak hukum diam, maka masyarakat sipil harus bersuara. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegasnya disambut riuh dukungan massa.

Sementara itu, berdasarkan aspek yuridis, tindakan intimidasi terhadap debitur oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum dapat melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan dapat dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP apabila disertai ancaman atau tekanan agar korban menyerahkan sesuatu.

Dari sisi regulasi perbankan, dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penagihan maupun penanganan debitur juga bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terutama Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan kewajiban bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya.

Meski pihak LSM telah diberi kesempatan untuk audiensi, pertemuan itu tidak menghasilkan penyelesaian. Pihak bank tidak menyampaikan permintaan maaf maupun pernyataan resmi atas kasus tersebut. Atas kondisi itu, LSM GERAK memberikan waktu 3×24 jam kepada Bank Daerah Kediri untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Jika tidak direspons, aksi lanjutan berskala lebih besar akan digelar dalam waktu dekat.(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar