Polres Mojokerto Tangkap Wanita Asal Ternate Terkait Kasus Arisan Online Fiktif

 


Mojokerto,  tipikor.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang wanita berinisial E, berusia 30 tahun, yang berasal dari Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia diduga terlibat dalam praktik penipuan bermodus lelang arisan online yang telah merugikan sejumlah korban.

Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari beberapa warga yang merasa tertipu karena uang yang mereka setorkan dalam arisan tidak kunjung dikembalikan. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan keuntungan cepat melalui sistem lelang arisan berbasis daring, namun kenyataannya dana peserta justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku bahkan masih dalam kondisi hamil saat dilakukan penangkapan. Namun hal tersebut tidak menghalangi proses hukum yang tetap berjalan sesuai prosedur.

"Pelaku menawarkan arisan online dengan sistem lelang, tetapi setelah menerima sejumlah dana dari peserta, arisan tersebut tidak pernah dibagikan. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ini bukan pertama kalinya dia melakukan hal serupa," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polres Mojokerto membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar kasus ini bisa diusut lebih lanjut dan transparan.(red.a)

Posting Komentar

0 Komentar