tipikor.web.id. Presiden menyampaikan sikap tegas terhadap gelombang unjuk rasa yang berujung ricuh di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan anarkis, terlebih yang menjurus pada upaya makar.
Menurutnya, unjuk rasa adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Presiden mengingatkan bahwa demonstrasi wajib dilakukan dengan izin dan hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
Dalam tinjauannya terhadap sejumlah laporan, aparat keamanan menemukan massa yang membawa petasan berukuran besar dan perlengkapan pembakar. Benda-benda ini diduga digunakan untuk menyerang petugas hingga menimbulkan korban luka.
Presiden secara khusus menyinggung pembakaran gedung DPRD di beberapa wilayah, termasuk insiden di Sulawesi Selatan yang menyebabkan korban jiwa dari kalangan aparatur sipil negara. Ia menilai aksi tersebut bukan bentuk aspirasi, melainkan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan kekuasaan sah.
“Gedung DPR dan DPRD adalah simbol demokrasi. Membakarnya bukanlah protes, tapi upaya merusak negara,” tegasnya. Ia menambahkan, aparat akan menyelidiki pihak-pihak yang diduga mengorganisir tindakan ini.
Presiden juga menilai bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat umum dan memperlambat pembangunan. Ia menyebut aksi semacam ini sebagai sabotase terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan.
Dalam pernyataannya, Presiden menyatakan tidak akan gentar menghadapi kelompok yang ingin merusak stabilitas nasional. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dalam memerangi mafia dan pelaku korupsi yang merongrong negara dari dalam.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengerahkan seluruh aparat untuk mengusut tuntas jaringan di balik kerusuhan yang terjadi. Indikasi awal sudah ditemukan, dan langkah-langkah hukum akan segera dijalankan.
Presiden juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merugikan kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa negara akan selalu hadir untuk melindungi rakyatnya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan itu harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan adil.
0 Komentar