Jakarta tipikor.web.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan status hukum ini dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) sore.
Sebelumnya, Nadiem sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pertama kali ia diperiksa pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam. Pemeriksaan kedua berlangsung 15 Juli 2025 dengan durasi sekitar 9 jam. Terbaru, hari ini menjadi kali ketiga dirinya dipanggil penyidik. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dari Gojek hingga Kursi Menteri
Nama Nadiem Makarim pertama kali melambung setelah mendirikan aplikasi transportasi online Gojek pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran. Kesuksesan Gojek mengantarnya masuk ke jajaran Kabinet Indonesia Maju pada 2019, ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Naik-Turun Kekayaan
Sebagai pejabat negara, Nadiem rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat pertama kali menjabat pada 2019, total hartanya tercatat Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar. Porsi terbesar berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 1,25 triliun.
Pada 2022, kekayaannya melonjak drastis hingga Rp 4,87 triliun. Lonjakan itu seiring dengan melejitnya nilai surat berharga menjadi Rp 5,66 triliun, terutama setelah IPO PT GoTo Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO tersebut, Nadiem tercatat memiliki 522 juta lembar saham atau sekitar 20,5%.
Namun, laporan terakhir per 31 Oktober 2024 menunjukkan penurunan signifikan. Kekayaannya turun menjadi Rp 600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar. Penurunan ini terutama dipicu merosotnya nilai surat berharga yang hanya tersisa Rp 926,09 miliar.
Selain itu, Nadiem juga melaporkan kepemilikan tujuh properti dengan total nilai Rp 57,79 miliar serta dua kendaraan senilai Rp 2,25 miliar.
Penulis: Firman
0 Komentar