Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan Usai Tewaskan Tiga Warga Kediri

   


KEDIRI, tipikor.web.id  – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi penjual minuman keras oplosan, usai insiden tragis yang menewaskan tiga orang warga di wilayah Kediri.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait korban yang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman mencurigakan. Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang yang diketahui menjual minuman beralkohol campuran tersebut secara ilegal.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri dalam keterangan resmi.

Tiga nyawa melayang akibat mengonsumsi minuman oplosan yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Korban dilaporkan mengalami gejala seperti mual hebat, penglihatan kabur, hingga akhirnya kehilangan nyawa dalam waktu hampir bersamaan.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol minuman, alat campur, serta bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses peracikan.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat menjual atau meracik minuman berbahaya tanpa izin resmi. Kami akan tindak tegas," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya dan segera melapor jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar