Pemkab Kediri Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg Saat Pawai 17 Agustus, Maksimal 70 dBA

  



Kediri, tipikor.web.id  – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan sound horeg selama perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus mendatang. Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait tata tertib penggunaan sound system, Pemkab menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan volume suara serta sejumlah aturan teknis pelaksanaan pawai.

Dalam SE tersebut, salah satu poin penting yang diatur adalah pembatasan tingkat kebisingan dari perangkat sound system yang digunakan dalam pawai. Volume suara tidak boleh melebihi ambang batas 70 desibel A (dBA) demi menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

"Agustus sudah dekat, waktunya kita menyambut perayaan Hari Kemerdekaan. Kami telah menggelar rapat koordinasi bersama OPD dan tiga pilar. Prinsipnya, pengelolaan sound horeg menjadi tanggung jawab bersama,” terang Sukadi, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

Ketentuan Penggunaan Sound Horeg Saat Pawai Agustusan:

  1. Panitia kegiatan wajib mengurus izin ke pihak kepolisian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pawai.

  2. Jalur pawai dibatasi hanya pada jalan desa. Bila rute melintasi area permukiman, harus ada persetujuan dari warga setempat yang disahkan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa.

  3. Panitia bertanggung jawab memastikan penerapan SOP, terutama dalam menjaga jarak aman bagi balita, ibu hamil, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

  4. Penyelenggara wajib membagikan atau mengimbau penggunaan alat pelindung telinga kepada penonton.

  5. Etika, norma, dan nilai budaya lokal wajib dijunjung tinggi, termasuk dalam pemilihan kostum dan tarian peserta pawai.

  6. Pemilik sound system wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai bentuk antisipasi bahaya kebakaran.

  7. Penggunaan subwoofer dibatasi, yaitu maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker.

  8. Ukuran sound system dibatasi maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi, serta tidak boleh melebihi ketinggian kabel listrik yang melintang di jalan.

  9. Panitia wajib menyediakan portal besi di titik awal pawai sebagai alat pengukur dimensi sound system.

  10. Tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 dBA dan jarak antar kendaraan pengangkut sound minimal 100 meter.

  11. Seluruh kegiatan pawai harus berakhir maksimal pukul 22.00 WIB.

  12. Bila panitia tidak mematuhi ketentuan dalam SE tersebut, tim satuan tugas berwenang menghentikan atau membubarkan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa mengurangi semangat kemerdekaan. Pemkab Kediri juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama pelaksanaan pawai berlangsung.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar