Mengajar Diserbu Debt Collector, Guru Honorer Lapor Polisi

   


KEDIRI, tipikor.web.id  – Seorang guru honorer di Kediri berinisial ZNE menjadi korban dugaan intimidasi dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi oleh dua petugas dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kediri, yang diketahui bernama Pak Kodim dan Pak Jaya. Aksi penagihan ini tidak hanya mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi keluarga korban serta kerugian materiil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat dua petugas penagih mendatangi sekolah tempat Z mengajar. Mereka menagih utang secara terbuka di tengah proses belajar, meskipun kepala sekolah telah meminta agar penagihan ditunda hingga KBM selesai. Namun, permintaan tersebut diabaikan, dan penagihan tetap dilakukan di hadapan siswa dan guru lainnya.

Z mengakui adanya tunggakan cicilan sejak April akibat kesulitan ekonomi, namun ia menyatakan selama ini rutin melakukan pembayaran, meski terkadang tidak sesuai nominal. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, Z secara sukarela menyerahkan dua motor miliknya, yakni Yamaha Vixion dan Honda Vario, untuk menutupi kewajiban.

Ironisnya, selain dua kendaraan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang pribadi lain yang tidak tercantum dalam perjanjian pinjaman maupun akta jaminan. Penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, seperti akta fidusia atau putusan pengadilan, yang jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan prosedur yang berlaku.


Saat ini, kedua kendaraan tersebut telah dikembalikan, namun perlakuan para petugas tetap menjadi sorotan publik karena dianggap telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan kredit.

Tak hanya itu, intimidasi juga dirasakan oleh istri Z. Salah satu petugas bahkan melontarkan pernyataan yang sangat tidak pantas saat mendatangi rumah korban:

“Kalau suami Anda mati, itu bisa selesai, Buk.”

Ucapan tersebut memicu trauma dan tekanan mental yang mendalam bagi istri Z, serta menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga.

Dampak yang Ditimbulkan:Psikologis: Trauma dan tekanan mental bagi keluarga korban,Sosial: Nama baik Z tercemar di lingkungan sekolah,Materiil: Aset disita tanpa dasar hukum yang sah,Reputasi Kredit: Tetap diklasifikasi sebagai kredit bermasalah meski sudah menyerahkan aset

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem. Proses hukum tengah berjalan dan dikawal oleh dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Gerak dan LSM Gemah, yang mengecam keras praktik penagihan yang dinilai telah keluar dari koridor hukum dan etika.

Dalam keterangannya, Pak Wondo, perwakilan dari LSM Gerak, menegaskan:

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ada indikasi kuat pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik dan perampasan aset tanpa dasar hukum. Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum."

Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana dan perdata, di antaranya:

KUHP Pasal 335 Ayat (1) ke-1: Perbuatan Tidak Menyenangkan

Penagihan utang secara paksa di sekolah yang menyebabkan tekanan psikis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi.KUHP Pasal 368 Ayat (1): Pemerasan

Penyitaan barang di luar jaminan pinjaman tanpa dasar hukum yang sah bisa masuk unsur pemerasan, apalagi dilakukan dengan tekanan psikologis. KUHP Pasal 310 Ayat (1): Pencemaran Nama Baik

Tindakan mempermalukan korban di depan umum bisa berdampak hukum karena menyerang kehormatan pribadi.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Melindungi hak konsumen untuk mendapat layanan yang adil, sopan, dan sesuai prosedur.UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Penyitaan aset harus berdasarkan akta fidusia atau putusan pengadilan. Tanpa itu, tindakan penyitaan bersifat ilegal.POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Melarang lembaga keuangan dan petugasnya melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, mempermalukan, atau melanggar etika.

Tuntutan Korban dan Pendamping:Pemulihan nama baik secara resmi,Kompensasi atas barang yang disita tanpa dasar hukum,Sanksi terhadap oknum petugas penagih,Audit menyeluruh terhadap SOP penagihan di BPD Kediri

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penagihan utang yang tidak manusiawi dan tidak sesuai hukum. Jika benar terjadi pada Z, bukan tidak mungkin ada nasabah lain yang mengalami hal serupa namun memilih diam karena takut atau tidak tahu haknya.

Z menempuh jalur hukum bukan semata untuk membela diri, tetapi sebagai langkah memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi konsumen kecil yang sering terpinggirkan.

(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar