FKUB Kediri Klarifikasi: Tak Ada Pelarangan Pendirian Gereja, Hanya Minta Prosedur Dipatuhi

  


KEDIRI,   tipikor.web.id– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri membantah adanya pelarangan terhadap pembangunan gereja di wilayahnya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramai pemberitaan soal penghentian sementara proyek pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Ketua FKUB Kota Kediri, H. Mochamad Salim, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menghalangi pendirian tempat ibadah manapun. Ia menekankan, FKUB pada dasarnya mendukung penuh setiap rencana pembangunan rumah ibadah, selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan konflik sosial.

“Tidak benar jika dikatakan FKUB melarang. Kami mendukung penuh asalkan semua proses administrasi dan syarat sosial dilalui dengan baik,” ujar Salim, Kamis (31/7).

Permohonan pendirian gereja itu, kata Salim, diajukan pada 21 Mei 2024. Namun dalam tahap verifikasi, ditemukan kekurangan dalam dokumen, terutama terkait bukti persetujuan warga dan tahapan sosialisasi.

Menurut Salim, sejumlah warga diketahui telah diminta menandatangani surat dukungan tanpa diberikan penjelasan rinci terkait maksud pendirian gereja. Hal ini kemudian memicu keberatan dari warga, dengan jumlah penolak yang diklaim mencapai lebih dari 250 orang.

“Awalnya warga hanya diberi tahu bahwa tanda tangan itu untuk renovasi bangunan lama. Tapi belakangan baru diketahui itu untuk mendirikan gereja baru. Dari situ muncul penolakan,” paparnya.

Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, lanjut Salim, pendirian rumah ibadah harus dilengkapi dukungan nyata dari warga sekitar dan dilakukan sosialisasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman.

FKUB pun merekomendasikan agar seluruh proses perizinan dimulai kembali dari awal. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sebelum kembali mengumpulkan tanda tangan.

“FKUB tidak menolak. Warga sendiri yang meminta proses diulang. Kami hanya menjalankan aturan agar tidak muncul potensi konflik,” jelasnya.

Salim menyatakan, selama masih ada penolakan atau ketegangan di lingkungan warga, FKUB tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

“Tujuan kami menjaga harmoni dan ketenangan antarumat beragama. Jadi, kalau masih belum kondusif, prosesnya akan kami tunda,” tandasnya.

Sementara itu, Pendeta Puput Yuniatmoko selaku perwakilan GKJW menyampaikan bahwa pihak gereja kini sedang mempersiapkan ulang dokumen dan akan mengikuti arahan FKUB dalam proses selanjutnya.

“Kami sedang berusaha menata kembali prosesnya, secepat mungkin akan kami lanjutkan dengan mekanisme yang sesuai,” kata Puput saat dikonfirmasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan komunikasi antara pengelola tempat ibadah dan masyarakat sekitar. FKUB mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis, mengedepankan musyawarah dan rasa saling menghormati.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar