Pare, 19 Mei 2025, tipikor.web.id — Baru-baru ini, beredar kabar yang menghebohkan di lingkungan Polres Pare, Kabupaten Kediri, mengenai dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu anggota Unit Laka Lantas terhadap korban kecelakaan lalu lintas saat pengambilan barang bukti (BB). Isu ini segera menjadi perhatian masyarakat luas dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kediri bergerak cepat. Kasat Lantas, AKP JATA Wiranegara, bersama dengan Kepala Seksi Propam, Bapak Sukiman, langsung melakukan langkah awal investigasi internal terhadap oknum yang diduga melakukan pungli. Mereka memastikan bahwa proses penindakan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di institusi Polri. Sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti adanya pelanggaran.
Merespons tindakan sigap tersebut, Aliansi Kediri Raya yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti LSM Srikandi, LSM LPAKN, LSM FKKM, LSM Gemah, dan LSM Bidik Sib, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas transparansi dan kecepatan penanganan yang dilakukan oleh Polres Kediri.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Kasat Lantas dan Kasi Propam Polres Kediri. Hal ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen kuat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya,” ujar perwakilan Aliansi Kediri Raya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang mungkin timbul akibat perilaku oknum anggotanya. Ia menegaskan agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Aliansi Kediri Raya menegaskan kesiapannya untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.(red.tim)
0 Komentar