MERASA DIKIBULI DAN DITIPU, SITI ISMINAH TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN MARJOKO



Kediri, tipikor.web.id  - Siti Isminah, yang dikenal sebagai "Mak Is," seorang aktivis dan dedengkot aksi demonstrasi di Kediri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Marjoko, seorang calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Ia merasa telah dikibuli dan ditipu dengan janji proyek yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Menurut keterangan Siti Isminah, Marjoko menjanjikan proyek dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah kepada dirinya dan rekan-rekannya. Namun, sebelum proyek tersebut terealisasi, mereka diminta menyetor sejumlah uang dengan dalih sebagai "uang pelicin" agar proyek tersebut dapat berjalan lancar. Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Namun, setelah dana tersebut disetorkan, proyek yang dijanjikan Marjoko tidak pernah ada wujudnya hingga saat ini. Hal ini menimbulkan keresahan di antara Siti Isminah dan rekan-rekannya yang merasa dirugikan secara finansial.



Sebagai koordinator kelompoknya, Siti Isminah telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada Marjoko agar segera mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Siti Isminah menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Marjoko, dirinya dan rekan-rekannya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami tidak akan tinggal diam. Jika Marjoko tidak segera mengembalikan uang kami, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," ujarnya dengan tegas.

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Marjoko dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Selain itu, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pemilihan legislatif, di mana kredibilitas para calon wakil rakyat menjadi perhatian utama. Hingga berita ini diterbitkan, Marjoko belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

(Masih akan diperbarui sesuai perkembangan)

(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar