Dugaan Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri: Uang Berbicara, Kompetensi Nomor Dua!



Kediri, tipikor.web.id   – Proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menuai sorotan publik. Lima kepala desa di wilayah tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dugaan ini muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah calon perangkat desa diminta untuk membayar uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan posisi yang diinginkan.

Pengisian perangkat desa dilakukan di lima desa, yaitu Desa Ngasem, Desa Besuk, Desa Tiru Kidul, Desa Tiru Lor, dan Desa Gayam. Desa Ngasem membuka satu posisi perangkat desa, yakni Kepala Seksi Pemerintahan. Sementara itu, Desa Besuk mengisi lima posisi perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengadakan pengisian untuk dua posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Selanjutnya, Desa Tiru Lor mengisi tiga posisi perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Sementara itu, Desa Gayam juga mengisi tiga posisi perangkat desa, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini memicu reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa. Beberapa warga mengaku mendengar bahwa calon perangkat desa harus menyediakan sejumlah uang sebelum dinyatakan lolos seleksi.

Kapolres Kediri menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang akan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan kebenaran laporan yang beredar di masyarakat.

Jika terbukti, kasus ini dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa. Selain itu, kasus ini juga dapat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Lebih lanjut, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapolres Kediri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kediri.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika memiliki bukti atau informasi tambahan terkait kasus ini. Ke depan, diharapkan proses pengisian perangkat desa dapat berlangsung lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar