Kediri, Jawa Timur, tipikor.web.id – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rekayasa pengisian perangkat desa, diduga masih bebas berkeliaran dan tidak menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang menuntut adanya kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, para kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini, mereka masih tampak beraktivitas seperti biasa dan belum ada tindakan hukum lebih lanjut seperti penahanan.
“Kami sangat kecewa karena para kades yang sudah berstatus tersangka ini masih bisa beraktivitas di luar. Seharusnya, jika memang terbukti bersalah, mereka segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga Kabupaten Kediri yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri. Dugaan rekayasa ini mencakup manipulasi hasil seleksi perangkat desa yang melibatkan oknum tertentu, sehingga proses rekrutmen tidak berjalan transparan dan adil. Hal ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemerintahan desa.
Berdasarkan kajian hukum, dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 221 KUHP tentang Pembiaran Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa penyelenggara negara yang melakukan intervensi dalam pengisian jabatan tertentu dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu dapat dikenakan hukuman pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang masih terus dilakukan guna memperoleh informasi terbaru terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa segera bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini dengan transparan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah satu warga yang ikut mengawal kasus ini.
Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Mereka menginginkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang guna menegakkan keadilan serta mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang. Transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa seleksi perangkat desa berjalan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memastikan bahwa kejahatan yang merugikan kepentingan publik tidak dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utama dalam menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(Red.AL)
0 Komentar