tipikor.web.id Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 54.651.01 Pakis Aji Malang di Duga Menjual Solar Subsidi ke Truk Yang Sudah di Modifikasi.
Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.
Seperti yang ditemukan pada Minggu 26 Oktober 2025 di Jl Genengan Kecamatan Pakis aji Kabupaten Malang truck besar berwarna orange bermodifikasi tangki ganda melakukan pengisian bbm di Duga pembelian jenis solar subsidi Pom Bensin di batas normal.
Setelah memantau beberapa saat,team investigasi awak media,mendatangi sopir dan menemukan kejanggalan pada truk orange yang di kemudikan,bertangki besar dan double tangki
Ketika dimintai keterangan sopir mengatakan hanya menjalankan perintah mengangsu dari bos yang berada di Surabaya Inisial "M"
Di sisi lain team awak media juga memintai keterangan dari operator SPBU,yang membuat awak media terdiam sejenak,setelah mendapati pengakuan dari operator setiap pengisian Rp.1.000.000 operator mendapat kan upeti sebesar Rp.30.000
Hingga detik ini diduga Mafia BBM Bio solar Bersubsidi yang ada di Kecamatan Pakis aji, berjalan mulus Tampa tersentuh hukum sama sekali,seakan akan pihak APH tutup mata
Modus semacam ini meciderai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Sementara warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum SPBU.
Team awak media, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal "uang tip", tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.
Team awak media akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM. subsidi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk dinikmati mereka yang berhak.
Masyarakat butuh respons cepat atas penemuan terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena jelas ini merugikan Pertamina dan Negara.
ini sudah masuk pada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.01 yang ada di pakis aji kabupaten malang ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.
(Red.Investigasi)
0 Komentar