Singapura tipikor.web.id– Pemerintah Singapura resmi menjatuhkan sanksi yang ditargetkan kepada sejumlah pemimpin kelompok pemukim Israel. Langkah ini diambil menyusul pernyataan kontroversial sejumlah pejabat Tel Aviv yang menyerukan pencaplokan wilayah Palestina. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga mengisyaratkan negaranya siap mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dalam kondisi yang tepat.
Dalam keterangannya di hadapan parlemen, Senin (22/9/2025), Balakrishnan menegaskan Singapura mengecam pembangunan dan perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat maupun Jalur Gaza. Ia menyebut proyek permukiman E1 di Tepi Barat sebagai langkah yang memecah belah dan merusak prospek perdamaian.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk menghentikan pembangunan dan perluasan permukiman. Upaya menciptakan fakta baru di lapangan hanya akan melemahkan prospek solusi dua negara,” tegas Balakrishnan, dikutip dari Channel News Asia dan Reuters, Selasa (23/9). Ia menambahkan rincian terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut.
Lebih jauh, Balakrishnan menegaskan bahwa pengakuan Palestina oleh Singapura bukan lagi soal “jika” melainkan soal “kapan”. Ia menyebut Singapura akan mengambil langkah tersebut setelah Palestina memiliki pemerintahan efektif, mengakui hak Israel untuk hidup, dan menolak terorisme secara tegas.
“Untuk penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, diperlukan solusi dua negara: satu Israel dan satu Palestina, dengan rakyatnya hidup berdampingan secara damai, aman, dan bermartabat,” ujarnya. Singapura, kata dia, juga menentang segala bentuk aneksasi sepihak Israel yang melanggar hukum internasional.
Dalam forum tingkat tinggi tentang Palestina di sela Sidang Majelis Umum PBB, Singapura diwakili Menteri Negara untuk Urusan Luar Negeri Gan Siow Huang. Ia menegaskan kembali dukungan penuh Singapura terhadap solusi dua negara dan komitmen mencegah langkah Israel yang melemahkan peluang perdamaian. (Red.FR)
0 Komentar