MOJOKERTO tipikor.web.id — Polres Mojokerto mengamankan Alvi Maulana (24), terduga pelaku kasus mutilasi di Kecamatan Pacet. Ia ditangkap di rumah kosnya kawasan Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9) dini hari, dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru, membenarkan penangkapan tersebut. “Sekitar pukul 01.00, petugas datang dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media. Heru menyebut Alvi baru sekitar lima bulan tinggal di kos (sejak April 2025) dan dikenal tertutup serta jarang bergaul.
Di lingkungan sekitar, Alvi kerap terlihat mengenakan jaket ojek online. Seorang penjaga warung dekat lokasi kos mengatakan hal serupa. “Sering kelihatan pakai jaket ojol, datang beli makan,” ucapnya kepada awak media.
Kasus ini mencuat setelah warga Pacet, Suliswanto (35), menemukan potongan telapak kaki kiri manusia berukuran sekitar 20 sentimeter di semak-semak pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 10.40 WIB, saat mencari rumput. Temuan itu kemudian dilaporkan, dan penyidik menelusuri jejak yang mengarah kepada terduga pelaku.
Polres Mojokerto saat ini mendalami motif, rangkaian peristiwa, serta keterkaitan barang bukti. Pemeriksaan saksi-saksi diperluas, sementara korban diketahui perempuan berinisial TAS (25) asal Made Kidul, Lamongan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
(Red.FR)
0 Komentar