Mas Dhito Tegaskan Batas Akhir Pengembalian Barang Jarahan Kerusuhan Kediri

  

KEDIRI tipikor.web.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan tenggat waktu hingga Sabtu (6/9/2025) kepada warga yang terlibat penjarahan dalam kerusuhan 30 Agustus lalu untuk mengembalikan barang-barang hasil jarahan. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk penyelesaian secara persuasif sebelum aparat melakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Menurut Mas Dhito, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian terus melakukan pendataan terhadap barang-barang hasil penjarahan. Sejumlah warga disebut sudah mulai mengembalikan barang, baik secara langsung maupun melalui perangkat desa.

Salah satu barang berharga yang kembali ditemukan adalah fragmen arca Kepala Ganesha koleksi Museum Bagawanta Bhari. Benda peninggalan bersejarah tersebut sempat hilang usai kerusuhan, namun berhasil ditemukan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem. Arca tersebut telah diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya diamankan.

Bupati Kediri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang mau mengembalikan barang hasil penjarahan. Ia berharap langkah tersebut diikuti warga lain agar situasi kondusif segera terwujud di Kabupaten Kediri.

(Red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar