Benang Merah Penculikan Kacab Ilham dengan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar

  

Jakarta – Polri mengungkap keterkaitan kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank M, Ilham Pradipta (37), dengan sindikat pembobolan rekening dormant atau rekening nonaktif bernilai fantastis, mencapai Rp 204 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua orang ternyata juga terlibat dalam penculikan sekaligus pembunuhan Ilham. Keduanya adalah C alias K (41) dan DH (39).

“Dua tersangka berinisial C alias K serta DH merupakan bagian dari sindikat pembobolan rekening dormant, sekaligus terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang ditangani Polda Metro Jaya,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Mastermind dan Pencuci Uang

Dalam sindikat ini, C alias Ken berperan sebagai otak atau mastermind. Ia bukan hanya merancang pembobolan rekening tidur senilai Rp 204 miliar, tetapi juga menjadi dalang penculikan Ilham.

Sementara itu, DH alias Dwi Hartono bertugas sebagai pencuci uang hasil kejahatan. Ia bekerja sama dengan para pelaku untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.

“C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Sedangkan DH membantu pembukaan blokir rekening serta memindahkan dana terblokir,” ungkap Helfi.

Modus Satgas Palsu

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan bahkan membuat kartu identitas palsu menyerupai lembaga resmi pemerintah. Modus ini digunakan untuk meyakinkan kepala cabang pembantu bank, termasuk AP (50), agar memberikan akses ke sistem perbankan.

“Itu mereka lakukan dengan ID card palsu, sehingga bisa menekan dan meyakinkan pihak internal bank agar membantu proses pembobolan,” jelas Helfi.

Sembilan Tersangka, Tiga Klaster

Polisi membagi sembilan tersangka dalam tiga klaster besar:

  1. Klaster Karyawan Bank

    • AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberi akses ke sistem inti bank.

    • GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan pihak internal bank.

  2. Klaster Pembobol

    • C alias Ken (41): Mastermind, mengaku Satgas Perampasan Aset.

    • DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok pelaku dan ikut merencanakan eksekusi.

    • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan memindah dana.

    • R (51): Mediator, mengenalkan kepala cabang ke sindikat dan menerima aliran dana.

    • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola hasil pembobolan.

  3. Klaster Pencucian Uang

    • DH (39): Membuka blokir rekening dan memindahkan dana.

    • IS (60): Menyediakan rekening penampungan dan menerima aliran dana.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar