Tenda Aksi Dibongkar, Eks Karyawan PT Triple S Ancam Laporkan Kasus hingga ke ILO

  


Kediri,  tipikor.web.id – Puluhan eks pekerja PT Triple S membongkar tenda aksi mereka yang berdiri di depan Hotel Insumo Palace, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin pendirian tenda telah berakhir.

Hari Budhianto, Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada respon serius dari pihak perusahaan. Karena itu, pihaknya berencana mengirim surat ke tingkat pemerintah provinsi sebagai langkah lanjutan.

“Kami akan mengirimkan tembusan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur hingga ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Bila perlu, kami bawa isu ini ke organisasi perburuhan dunia, ILO,” tegasnya.

Menurut Hari, jalur non-litigasi menjadi pilihan utama karena bila dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemungkinan besar pihak buruh akan kalah. “Kami tidak punya cukup dana untuk membiayai perkara, sedangkan perusahaan memiliki modal lebih,” jelasnya.

Tenda aksi tersebut awalnya dibangun pada 2 Juli, namun sempat dibongkar oleh Satpol PP pada 7 Juli. Meski demikian, para mantan pekerja kembali mendirikan tenda baru pada 21 Juli dan bertahan hingga akhir Juli.

“Satu bulan lebih kami berjaga di sana, kadang siang kadang malam. Tapi tidak ada satu pun yang menanyakan kondisi kami,” keluh Slamet Pribadi, mantan sopir di perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Tri Widodo, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru menerima laporan resmi terkait sengketa pesangon tersebut pada Rabu (31/7).

“Kami baru menerima surat pengaduannya hari ini. Surat akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Tri menyampaikan bahwa butuh waktu setidaknya dua minggu untuk dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi karena menunggu disposisi dari pimpinan terlebih dahulu.

“Nantinya akan kami cek di lapangan, apakah terdapat pelanggaran yang bersifat perdata atau pidana,” pungkasnya.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar