JAKARTA, tipikor.web.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut tidak mempermasalahkan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece, yakni Jolly Roger, selama hal itu dianggap sebagai bentuk ekspresi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
“Kalau dimaknai sebagai ekspresi masyarakat, ya enggak ada masalah,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Namun, ia menekankan bahwa Presiden tidak menghendaki jika bendera simbol bajak laut tersebut disejajarkan apalagi dibandingkan dengan Bendera Merah Putih.
“Jangan sampai bendera itu dipertentangkan, disandingkan, atau dibandingkan dengan Merah Putih. Karena bendera kita, sebagai anak bangsa, ya cuma satu: Merah Putih,” tegasnya.
Prasetyo juga mengingatkan agar tak ada pihak yang mencoba memprovokasi masyarakat untuk lebih memilih mengibarkan bendera One Piece dibandingkan bendera kebangsaan. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan berat para pahlawan, bukan pemberian.
“Jangan sampai ada yang menggiring opini, seolah lebih baik mengibarkan bendera bajak laut ketimbang Merah Putih. Itu keliru besar. Kita harus bangga pada simbol negara kita,” tambahnya.
Meski demikian, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk kritik maupun simbol yang merefleksikan aspirasi publik.
“Kalau maksudnya adalah sebagai kritik sosial atau ekspresi, ya silakan saja. Pemerintah tidak antikritik,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah bangsa ini yang harus diselesaikan, dan pemerintah terus berusaha memperbaikinya.
Kontroversi Bendera One Piece
Pengibaran bendera Jolly Roger One Piece—bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami—menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Simbol itu digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa menimbulkan implikasi hukum.
“Pengibaran bendera tersebut bisa dikenai sanksi pidana karena dianggap melanggar kehormatan Bendera Merah Putih,” ujarnya.
Budi merujuk pada Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang melarang tindakan yang dapat merendahkan kehormatan simbol negara.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan tidak menyalahartikan kebebasan berekspresi, apalagi menjelang hari bersejarah kemerdekaan bangsa.(red.al)
0 Komentar