Jakarta, tipikor.web.id – Tim Densus 88 Antiteror kembali melakukan langkah tegas dengan mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme. Keduanya diketahui berasal dari dua instansi pemerintahan yang berbeda.
“Informasi awal memang benar, ada dua ASN yang diamankan oleh tim Densus 88 karena terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan radikal. Polda Aceh hanya bertugas mendampingi dalam proses penggeledahan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dikutip dari detikSumut, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah. Tersangka pertama berinisial MZ alias KS (40), diketahui bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Banda Aceh.
Sedangkan tersangka kedua, ZA alias SA (47), merupakan pegawai di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan ketika sedang berada di sebuah showroom kendaraan di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Kedua penangkapan tersebut dilakukan pada hari yang sama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam jaringan terorisme. “Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Joko.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur.(red.al)
0 Komentar