Kediri, tipikor.web.id – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang kini bergabung dengan tentara Rusia, tengah menjadi sorotan publik. Ia viral di media sosial usai mengunggah permohonan maaf dan permintaan bantuan kepada pemerintah Indonesia agar bisa kembali ke Tanah Air serta memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, @zsorm689, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia juga berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (karena) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia sehingga kewarganegaraan saya dicabut. Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara, saya hanya berniat mencari nafkah,” ujar Satria dalam video tersebut.
Pria yang pernah berdinas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Korps Marinir ini mengaku berangkat ke Rusia dengan restu sang ibu. Namun, kini ia menyesal karena pencabutan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dinilainya tidak sebanding dengan apa yang ia terima selama menjadi bagian dari tentara Rusia.
“Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu saya mengakhiri kontrak dengan tentara Rusia dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya agar saya bisa pulang ke Indonesia,” tambahnya.
Satria menyebut, penghentian kontrak tersebut hanya bisa dilakukan melalui komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Kementerian Pertahanan Rusia.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku terus memantau situasi Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengatakan, KBRI Moskow terus menjalin komunikasi dengan Satria untuk memastikan kondisi dan keberadaannya di Rusia, yang saat ini tengah berkonflik dengan Ukraina.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” ujar Roy Soemirat saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Namun, Roy menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan bukan wewenang Kemlu.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (red.a)
0 Komentar