Jakarta, tipikornews.net – Polisi masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial DK (32) di Jakarta Selatan. Sejauh ini, empat orang telah ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah buronan terkait kasus pengeroyokan ini. Polisi pun mengimbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Masih ada yang kami kejar, kami berharap mereka sadar dan menyerahkan diri," ujar Nunu kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).
Empat Pelaku Sudah Ditangkap, Polisi Minta Lainnya Menyerahkan Diri
Empat tersangka yang sudah ditangkap adalah AR (26), AF, RNA, dan AFG. Tiga di antaranya ditangkap baru-baru ini, sementara AR ditangkap pada hari yang sama saat pengeroyokan terjadi. "Dengan ditangkapnya tiga orang lagi, total ada empat pelaku yang sudah diamankan," tambah Nunu.
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang terkait dengan kasus ini juga telah memberikan konfirmasi bahwa para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan sudah dikeluarkan dari keanggotaan mereka. "Pihak ormas sudah memberitahukan kepada kami bahwa anggota yang terlibat sudah dipecat," jelasnya.
Keributan Berawal dari Pertanyaan Tentang Jukir
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, sejumlah anggota ormas mendatangi sebuah warung kopi tempat korban, DK, sedang berada.
Mereka menanyakan kepada DK dan temannya mengenai keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi. Namun, DK menjawab bahwa ia tidak tahu soal keberadaan jukir tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku langsung memukul DK, sementara pelaku lainnya mencoba membacok korban dengan senjata tajam.
Penangkapan Pelaku yang Memukul Korban
Peristiwa tersebut sempat membuat korban dalam keadaan terpojok, namun beruntung seorang anggota polisi yang tengah patroli melihat kejadian tersebut. Polisi langsung mengamankan AR (26), yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. AR ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta UU Darurat karena membawa senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.(red.A)
0 Komentar