Babak Baru Kasus Perundungan PPDS Undip: Kemenkes Ungkap Dugaan Pemalakan Puluhan Juta

 


Jakarta,  tipikornews.net - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkap dugaan pemalakan terkait kasus perundungan yang berujung pada kematian dokter residen berinisial ARL, peserta program dokter spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip). 

Juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang ditujukan kepada korban dr. ARL. Permintaan uang tersebut diduga berkisar antara Rp 20-40 juta per bulan.

"Berdasarkan keterangan, permintaan uang ini terjadi sejak almarhumah berada di semester 1 pendidikan, sekitar Juli hingga November 2022," ujar dr. Syahril dalam keterangan pers tertulis, Minggu (1/9/2024).

Selanjutnya, Kemenkes mencatat bahwa dr. ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan pungutan dari rekan seangkatannya. Ia juga bertanggung jawab menyalurkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan non-akademik, seperti membayar penulis naskah akademik senior, menggaji petugas kebersihan, dan memenuhi kebutuhan senior lainnya.

Kemenkes menduga bahwa hal ini mungkin menjadi faktor utama tekanan akademik yang dialami ARL, karena ia tidak menyangka adanya pungutan sebesar itu.

"Bukti dan kesaksian mengenai permintaan uang di luar biaya pendidikan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas dr. Syahril.

Sebagai dampak dari kematian dr. ARL, kegiatan klinis di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro diberhentikan sementara. Keputusan ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.0/D/44137/2024 tertanggal 14 Agustus, yang menyatakan pemberhentian program studi anestesi di Undip.

Penghentian sementara aktivitas klinis ini diberitahukan melalui surat resmi dari RS Kariadi, Semarang, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi, dr. Agus Akhmadi.

Dekan FK Undip, Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Ia mengaku baru menerima arahan ini pada Jumat (30/8).

"Benar, surat tersebut saya terima pada Jumat siang sekitar pukul 11.30," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (31/8). (Red.N)

Posting Komentar

0 Komentar