Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.
Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.
“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.
Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
(Red.FR)
0 Komentar