Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Diduga Langgar Etik dalam Insiden Rantis


tipikor.web.id., Pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut saat aksi unjuk rasa 28 Agustus lalu mengungkap dugaan pelanggaran etik berat. Dua dari tujuh personel, yakni Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam insiden yang menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis).

Keduanya akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat. Kompol Cosmas diketahui duduk di sisi kiri pengemudi rantis dan menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob. Sementara Bripka Rohmat adalah pengemudi kendaraan yang melindas korban. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keduanya terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain dua nama tersebut, lima anggota Brimob lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Mereka adalah Brigadir Danang, Brigadir Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M Rohyani. Sanksi yang mungkin dijatuhkan pada kelimanya berupa demosi atau mutasi, tergantung hasil dari sidang etik yang menyusul digelar.

Insiden tragis ini memicu gelombang aksi protes di berbagai daerah. Massa aksi, yang terdiri dari mahasiswa, pengemudi ojek online, serta simpatisan masyarakat sipil, menuntut keadilan atas kematian Affan dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan. Beberapa kota, termasuk Semarang, Makassar, Surabaya, Cirebon, hingga Mataram, dilanda aksi unjuk rasa besar yang sebagian berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

Posting Komentar

0 Komentar