Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Periode Juli 2025 Sudah Capai Rp6,88 Triliun

 

Kediri,     tipikor.web.id    –    Pemerintah terus menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh sebagai upaya menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi. Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi penyaluran BSU telah mencapai Rp6,88 triliun yang disalurkan kepada sekitar 11,4 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pencairan BSU merupakan bentuk nyata dukungan negara terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja. Menurutnya, bantuan ini tak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi penyemangat bagi pekerja untuk terus produktif dan berkarya.

"BSU adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi agar masyarakat tetap bisa bertahan dan bahkan bangkit di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian," ujar Sri Mulyani.

Penyaluran BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyaluran BSU telah mencapai sekitar 85 persen dari target total penerima yang diperkirakan mencapai 15 juta pekerja.

Cek Status BSU Secara Mandiri

Para pekerja atau buruh dapat mengecek status penerimaan BSU melalui beberapa kanal resmi berikut:

Pastikan Anda sudah memiliki akun dan login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi status penerimaan.

Syarat Penerima BSU Juli 2025

BSU tidak dapat diajukan secara mandiri oleh individu. Para calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria dan terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat penerimanya sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing

  • Bukan anggota TNI/Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas; guru honorer juga termasuk dalam kelompok prioritas

Dengan terus berjalannya pencairan ini, pemerintah berharap BSU dapat menjadi jaring pengaman sosial yang efektif dalam memperkuat daya tahan ekonomi keluarga pekerja Indonesia. (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar