Kota dan Kabupaten Kediri Berbeda Sikap soal Sound Horeg, Ini Alasannya

 

Kediri,   tipikor.web.id     – Meskipun secara geografis berdekatan, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri memiliki pendekatan yang sangat berbeda terhadap fenomena sound horeg. Jika Pemkab Kediri tengah sibuk menggodok Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk mengatur penggunaan sound horeg dalam pawai, Pemkot Kediri justru belum merasa perlu melakukan hal serupa.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan bahwa di wilayah kota hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas masyarakat yang menggunakan sound horeg. Oleh karena itu, pembahasan maupun sosialisasi terkait pengaturan sound system belum dianggap perlu.

“Tidak ada pembahasan karena belum ada potensi aktivitas seperti itu di Kota Kediri,” kata Indun, Senin (21/7).

Indun menegaskan bahwa Pemkot Kediri tetap memantau dinamika masyarakat, namun belum ada urgensi untuk membuat regulasi atau pencegahan terkait sound horeg. “Masih belum ada rencana sosialisasi,” lanjutnya.

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Kediri terus mematangkan SKB bersama lintas instansi guna mengatur penyelenggaraan pawai yang melibatkan sound horeg. Ini didasari oleh tingginya intensitas penggunaan sound horeg di berbagai kegiatan masyarakat, terutama menjelang Agustus saat peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Dalam draft SKB Pemkab Kediri, penggunaan subwoofer dibatasi maksimal 6 unit untuk sound single dan 4 unit untuk sound double, dengan ambang batas kebisingan 100 desibel. Namun, paguyuban pengusaha sound mengajukan permintaan pelonggaran: 12 unit untuk sound single dan 6–8 unit untuk sound double.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, menyebut pihaknya akan kembali menggelar rapat pekan ini untuk membahas masukan dari para pengusaha. Evaluasi terhadap pawai yang telah berlangsung juga menjadi dasar pertimbangan.

“Insya Allah pekan ini kita rapatkan kembali, semoga bisa segera disepakati,” ujarnya.

Berikut data ringkasan bisnis sound horeg di Kediri:

  1. Sekitar 50 pengusaha sound horeg di Kabupaten Kediri tergabung dalam Seduluran Sound Balap Kediri (SSBK).

  2. Terdapat sekitar 300 pengusaha sound system dalam Paguyuban Sound System Jenangan Kediri (PSSJK).

  3. Mayoritas anggota PSSJK menyewakan sound system dan terop untuk keperluan hajatan.

  4. Puncak permintaan sound system terjadi saat bulan Agustus, bersamaan dengan kegiatan pawai dan karnaval HUT RI.

Kondisi inilah yang membuat Kabupaten Kediri perlu mengatur secara khusus, sedangkan Kota Kediri memilih bersikap menunggu jika sewaktu-waktu aktivitas serupa mulai muncul di wilayahnya. (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar