Kediri, tipikor.web.id – Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur sekaligus Ketua Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Dr. Dr. H. Nurbaedah, SH., S.Ag., MH., MH., tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kediri bekerja sama dengan Fakultas Hukum Uniska.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/7) di Auditorium Uniska Kediri dan dihadiri oleh kalangan akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum. Suasana seminar berlangsung hangat dan penuh antusiasme.
Dalam paparannya, H. Nurbaedah menyoroti persoalan tanah terlantar yang dinilainya menjadi isu krusial dalam konteks pertanahan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penelantaran tanah dapat memunculkan benturan antar asas hukum dalam penggunaan hak atas tanah, terutama terhadap asas fungsi sosial.
"Asas hukum yang terkandung dalam konsep tanah terlantar menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah asas yang melarang seseorang menelantarkan tanah," terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam regulasi terdapat dua istilah yang berkaitan, yakni tanah terlantar dan tanah ditelantarkan. Tanah terlantar merujuk pada kondisi fisik tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, tidak dipelihara, atau tidak dimanfaatkan sesuai hak dan sifat tanah tersebut.
"Penyelesaian terhadap persoalan tanah terlantar ini bisa ditempuh melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan di luar pengadilan," pungkas H. Nurbaedah.
Seminar ini menjadi wadah penting untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara bijak dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku. (RED.A)
0 Komentar