Integritas Desa Payaman Dipertanyakan: Dugaan Kecurangan di Seleksi Perangkat Desa


Kediri, tipikor.web.id  – Sebuah kasus yang menghebohkan masyarakat Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, muncul terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Pengisian posisi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) di desa tersebut diduga melibatkan pembayaran hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi strategis tersebut.

Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat setempat, untuk bisa menduduki posisi Kepala Seksi Pemerintahan, para calon perangkat desa yang berminat diduga diminta untuk membayar sejumlah uang yang cukup besar. Nilai yang diduga dibayarkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Proses pengisian posisi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan warga, tetapi juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan dalam pemilihan perangkat desa. Warga yang merasa keberatan dengan adanya praktik ini menyampaikan keluhan mereka kepada pihak terkait, meminta agar kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, ada beberapa pasal dan undang-undang yang melarang tindakan ini dan dapat dikenakan sanksi. Beberapa di antaranya adalah:Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa setiap pengisian jabatan, baik di pemerintah daerah maupun pusat, harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan tidak melibatkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang objektif dan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa tindakan suap atau pemberian uang untuk memperoleh jabatan adalah tindakan korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap tindakan yang melibatkan suap atau penyuapan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku dan penerima suap.

Pihak pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya dari Kecamatan Plemahan, dikabarkan telah menerima laporan mengenai dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat setempat terkait langkah apa yang akan diambil untuk mengusut tuntas masalah ini.

Warga setempat berharap agar pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat Desa Payaman berharap agar proses pengisian perangkat desa di masa depan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa adanya dugaan praktik yang merugikan pihak manapun. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan sanksi yang tegas jika memang terbukti ada tindakan yang melanggar hukum terkait dengan dugaan pengisian perangkat desa yang berbayar ini.

Kasus ini menjadi perhatian penting, tidak hanya bagi warga Desa Payaman, tetapi juga bagi masyarakat luas, sebagai pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap proses pemerintahan di tingkat desa.(RED.Y)

Posting Komentar

0 Komentar