Warga Resah! Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Papar Diduga Sarat Nepotisme dan Pungli

 


Kediri, 2024, tipikor.web.id   – Proses pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar yang mencederai asas transparansi dan profesionalisme. Sepuluh desa di wilayah ini telah melaksanakan seleksi dan pengangkatan perangkat desa, yaitu Desa Dawuhan Kidul, Desa Papar, Desa Sukomoro, Desa Puhjajar, Desa Jambangan, Desa Pehwetan, Desa Srikaton, Desa Maduretno, Desa Kedungmalang, dan Desa Ngampel. Sebanyak 17 jabatan strategis telah diisi, termasuk Kepala Dusun, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Sekretaris Desa.

Dalam proses pengangkatan perangkat desa tahun 2024, sejumlah jabatan telah diisi dengan rincian sebagai berikut:Desa Dawuhan Kidul: Kepala Dusun Kregan, Kepala Dusun Kalangbong, Kepala Seksi Pelayanan.Desa Papar: Kepala Seksi Pelayanan.Desa Sukomoro: Kepala Dusun Borokidul, Kepala Seksi Kesejahteraan.Desa Puhjajar: Kepala Urusan Perencanaan.Desa Jambangan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.Desa Pehwetan: Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Urusan Perencanaan.Desa Srikaton: Sekretaris Desa.Desa Maduretno: Kepala Dusun Maduretno.Desa Kedungmalang: Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Dusun Kedungmalang.Desa Ngampel: Kepala Dusun Gondang, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan.

Namun, di tengah proses seleksi ini, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit untuk memperoleh posisi tersebut. Nominal pungutan liar ini bahkan disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika dugaan ini benar, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai jual beli jabatan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan merusak integritas pemerintahan desa.

Pengangkatan perangkat desa di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam seleksi jabatan. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun, yang harus diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atau sebutan lain di daerah tersebut.Pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaMenyatakan bahwa calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.Harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.Wajib memiliki kemampuan dalam administrasi pemerintahan desa serta penguasaan teknologi informasi dan komputer.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat DesaMenegaskan bahwa seleksi perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.Proses rekrutmen harus menghindari segala bentuk praktik nepotisme dan pungutan liar.

Jika praktik ini terbukti terjadi, beberapa dampak negatif yang dapat muncul antara lain:Maladministrasi dan Penyimpangan ProsedurPengisian jabatan berdasarkan kedekatan atau transaksi uang, bukan berdasarkan kompetensi.Keputusan pengangkatan tidak mencerminkan meritokrasi.Penurunan Kualitas Pelayanan PublikPerangkat desa yang diangkat tanpa seleksi kompetitif dapat memberikan pelayanan yang tidak optimal.Jabatan yang semestinya diisi oleh individu berkualitas justru diberikan kepada mereka yang mampu membayar lebih.Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah DesaWarga desa dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa.Meningkatnya potensi protes dan ketidakpuasan masyarakat.Potensi Tindak Pidana KorupsiPraktik jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk menanggulangi dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan langkah-langkah berikut:Investigasi dan Audit Proses SeleksiPemerintah daerah harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar.Jika ditemukan bukti, harus dilakukan audit mendalam terhadap seluruh tahapan seleksi.Penegakan Hukum terhadap PelakuJika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.Kepala desa, panitia seleksi, dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas perbuatannya.Penerapan Mekanisme Rekrutmen yang TransparanSeleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pihak independen.Informasi mengenai tahapan seleksi, syarat, dan hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka.Sosialisasi dan Pendidikan Anti-KorupsiMasyarakat desa perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya seleksi perangkat desa yang transparan.Pejabat desa harus diberikan pelatihan mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi daerah lain. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan harus segera dilakukan agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang berkualitas tanpa harus dihadapkan pada sistem yang sarat dengan kepentingan pribadi dan transaksi ilegal.(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar