Kediri, tipikor.web.id - Pengisian perangkat desa di Desa Dawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri tahun 2024 diduga diwarnai praktik jual beli jabatan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah Jabatan yang diperebutkan adalah Kepala Seksi Pemerintahan dan beberapa pihak rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi menduduki posisi tersebut
Dalam peraturan perundang-undangan praktik jual beli jabatan merupakan tindakan melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap pengisian jabatan harus berlandaskan sistem merit yang profesional terbuka dan kompetitif Namun dalam beberapa kasus terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang mengatur seleksi dengan imbalan sejumlah uang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya dapat dikenakan sanksi pidana Hal ini termasuk dalam kategori suap yang dapat dikenai hukuman pidana penjara
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa seleksi jabatan harus dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan dan kompetensi serta dilarang adanya praktik gratifikasi maupun suap Namun dalam pelaksanaannya di berbagai daerah masih ditemukan penyimpangan di mana calon perangkat desa diduga menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada pihak tertentu sebagai syarat memperoleh jabatan
Praktik jual beli jabatan ini bukanlah hal baru di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Kediri Pada tahun-tahun sebelumnya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan segala indikasi jual beli jabatan perangkat desa Beliau menegaskan bahwa jika ada yang menemukan bukti atau dugaan praktik tersebut harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku
Untuk mencegah praktik jual beli jabatan Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerapkan berbagai langkah pencegahan seperti pembentukan satuan tugas dari Inspektorat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta bagian hukum Setda Kabupaten Kediri guna mengawasi setiap tahapan seleksi perangkat desa
Selain itu proses seleksi perangkat desa juga diwajibkan melibatkan pihak ketiga yakni universitas yang memiliki akreditasi A sebagai penyelenggara tes guna memastikan bahwa seleksi berlangsung secara transparan dan objektif
Masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses seleksi serta diberikan akses untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui aplikasi pengaduan Halo Mas Bup atau secara langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri
Dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik jual beli jabatan yang dapat merusak sistem pemerintahan desa dan menciptakan aparatur yang bekerja secara profesional serta berintegritas.(Red.Tim)
0 Komentar