5 Fakta Terkait AK yang Tak Lolos Seleksi Komdigi, Namun Tetap Memiliki Kewenangan Atur Blokir Situs Judi Online

  


Jakarta, tipikornews.net - Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses situs judi online (judol). Ke-15 tersangka ini melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Dalam penyidikan, polisi menyebutkan bahwa pengaturan buka-tutup blokir situs judi online ini dikendalikan oleh tiga orang tersangka, yakni AK, AJ, dan A.

Uniknya, meskipun AK tidak lolos seleksi untuk menjadi pegawai di Komdigi pada 2023, ia tetap dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur yang ada di Komdigi.

Dari total 15 tersangka yang terlibat, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara sisanya adalah warga sipil. Seluruhnya beroperasi di kantor satelit yang terletak di Ruko Galaxy, Kota Bekasi. Di kantor tersebut, ada 12 orang yang bertugas sebagai operator dan admin, yang secara aktif menyaring situs judi online yang telah menyetorkan uang kepada jaringan mafia akses judi online.

Berikut adalah beberapa hal terkait peran AK dalam membuka akses situs judi online, yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. AK Memiliki Kewenangan untuk Memblokir Situs Judi Online

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa AK memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online meskipun ia tidak lolos seleksi di Komdigi.

"AK benar-benar memiliki wewenang dalam pengaturan pemblokiran situs judi online," ujar Wira dalam keterangannya pada Rabu (6/11).

Menurut informasi, AK sebelumnya mengikuti seleksi untuk posisi teknisi di Komdigi pada 2023 namun gagal. Namun, meskipun tidak lolos, AK tetap dipekerjakan dan diberikan akses untuk mengatur buka-tutup situs judi online.

"Faktanya, AK malah dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur blokir situs judi online," tambah Wira.

2. Pengaturan AK dalam SOP Baru Komdigi

Penyidik juga mengungkapkan adanya prosedur operasi standar (SOP) baru di Komdigi yang memberi kewenangan kepada AK dan timnya untuk terlibat dalam tim pemblokiran situs judi online.

"Setelah kami dalami, ditemukan SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa terlibat langsung dalam tim pemblokiran situs judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, pada Rabu (6/11).

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pengaturan dalam SOP baru tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memungkinkan AK dan tersangka lainnya melakukan tindak kejahatan.

"Kami masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah SOP baru ini disusun dengan sengaja, sehingga memungkinkan para pelaku untuk terlibat dalam aksi ilegal terkait pemblokiran situs judi online," ujar Ade Ary.

3. Pengoperasian di Kantor Satelit

Ke-15 tersangka beroperasi di sebuah kantor satelit yang berada di Ruko Galaxy, Kota Bekasi. Di tempat ini, terdapat 12 orang yang bekerja sebagai operator dan admin yang bertugas menyaring situs judi online yang telah membayar mafia untuk membuka akses mereka.

4. Jaringan Mafia Akses Judi Online Terbongkar

Selain mengungkap keterlibatan para pegawai Komdigi, penyidik juga menemukan adanya jaringan mafia yang membuka akses ke situs judi online yang telah diblokir. Dalam praktiknya, para pelaku menerima sejumlah uang dari situs judi online yang ingin kembali diakses oleh pengguna.

5. Ancaman Hukum TPPU

Selain dijerat dengan pasal terkait perjudian, para tersangka juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi sedang mendalami lebih lanjut aliran dana yang diterima oleh para pelaku dalam kasus ini.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(red.A)

Posting Komentar

0 Komentar