Jakarta, tipikornews.net - Pencalonan Karna Suswandi untuk periode kedua sebagai Bupati Situbondo, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, menjadi isu hangat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keputusan mengenai pencalonan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan terlibat dalam masalah politik.
“Kami tidak akan memasuki ranah politik. Jadi, jika ada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya pencalonan tersebut, itu adalah wewenang KPU untuk menentukan statusnya,” jelas Tessa di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Tessa juga menambahkan bahwa posisi KPK adalah melihat status hukum seseorang sebagai tersangka, tanpa mempertimbangkan apakah orang tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau tidak.
“Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, itu adalah hal yang kami amati. Kami tidak akan menilai apakah orang tersebut akan mendaftar atau tidak. Itu terserah yang bersangkutan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Tessa memastikan bahwa proses hukum terhadap Karna Suswandi akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan berkoordinasi atau bertanya kepada KPU terlebih dahulu. Namun, proses penyidikan dari kami akan terus berjalan,” imbuhnya.
Karna Suswandi Sah Menjadi Calon Bupati Pilkada Situbondo 2024
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menyatakan bahwa pendaftaran Karna Suswandi sebagai calon bupati Situbondo tetap sah, meskipun dia telah menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tentang Pilkada serentak, calon bupati dan/atau wakil bupati yang terlibat masalah hukum hanya akan dinyatakan gugur jika kasus yang menjerat mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.
“Kita tetap berpegang pada peraturan yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya pada Sabtu (31/8/2024).
Hadi menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan inkrah, proses pencalonan Karna Suswandi tetap sah dan dia berhak mengikuti tahapan berikutnya, termasuk proses pemungutan suara.
“Selama belum ada putusan inkrah yang menyatakan dia bersalah, pencalonan tetap diproses sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Hadi Prayitno juga menambahkan bahwa Karna Suswandi telah mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Situbondo pada 27 Agustus 2024, berpasangan dengan Nyai Khoirani yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Situbondo.
Setelah pendaftaran, Karna Suswandi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada malam hari Selasa (27/8/2024). Selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, sebagai tersangka. (Red.N)
0 Komentar