Sidoarjo , tipikornews.net- Nizar Muhariya (36), tersangka kasus pembunuhan wanita dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Jumputrejo, Sidoarjo mengaku hanya berupaya membantu persalinan. Tapi begitu jabang bayi itu lahir dan menangis, dia bekap hidung dan mulut anak tak berdosa itu hingga tewas.Kepada polisi Nizar mengaku melakukan itu karena khawatir suara tangis bayi laki-laki itu didengar tetangga kos. Ketika bayi itu tak lagi menangis sekaligus tak lagi bergerak, Nizar letakkan bayi itu di samping Inanti (33), kekasihnya sekaligus ibu dari bayi laki-laki yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Setelah itu, Nizar mengaku meninggalkan Inanti dalam keadaan lemas bersama sang bayi dengan dalih hendak membelikan minuman. Saat kembali, dia dapati wanita yang telah dia pacari sejak Januari itu meninggal di samping jenazah bayi yang diduga kehabisan napas karena dibekap.
"Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban," kata Nizar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Meski baru berpacaran, Nizar yang merupakan warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo mengakui bahwa dirinya dan Inanti, warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang sering melakukan hubungan badan.
Di hadapan polisi dan wartawan Nizar mengakui bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.
"Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali," ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Dari hubungan terlarang itu Inanti hamil. Wanita itu meminta pertanggungjawaban Nizar sebagai kekasih yang telah menggaulinya layaknya suami. Namun Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.
Jenazah Inanti dan bayinya ditemukan di kamar kos di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB oleh pemilik kos.
Nizar sendiri mengaku datang ke kamar kos kekasihnya, yang dia sebut untuk membantu persalinan itu pada Minggu (24/6) pagi. Dia tinggalkan jenazah Inanti bersama jasad bayi hasil hubungan terlarang mereka hingga hampir membusuk di kamar kos tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, polisi segera memburu Nizar yang berupaya kabur. Pria itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.
"Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Christian.(red.i)
0 Komentar