![]() |
Gambar Ilustrasi |
KEDIRI, tipikornews.net – Miris di tengah
ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk
penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di dusun Winong
desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Faktanya bentuk
aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong malah kebal
hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut jelas jelas
bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung sekitas 3 bulan
lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah juga menegaskan bahwa beliau
tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan akvitas perjudian tersebut. Adanya
kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam yang terjadi di Dusun Winong Desa
Sidomulyo Kecamatan Wates dikarenakan adanya salah satu warga yang memberikan
informasi terkait hal tersebut, sebut saja (Parno) Saat di wawancara dia
menginformasikan
“Saya dan beberapa warga sangat merasa resah terhadap
kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam , dikarenakan hal tersebut tidak
sesuai dengan norma yang ada dan melanggar hukum, seharusnya pihak desa dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat bertindak tegas , yang saya
ketahui adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam terjadi kurang lebih 3
bulan sudah berjalan , sehingga saya ingin menyampaikan hal ini agar cepat
terselesaikan. Karena yang saya ketahui pihak desa sudah mempunyai pihak
keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masakah seperti ini
harusnya dengan mudah diselesaikan jika ada ketegasan”.
Untuk mencari jawaban Kepala Desa saat diwawancarai
menuturkan Kepala Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait adanya sabung
ayam mengatakan “Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi
tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat
penegak hukum atau Polsek Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa
juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak
terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di
desa bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma
atau aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas
akan menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut . Jika fakta yang
terjadi di lapangan memang benar adanya sabung ayam di desa saya, saya akan menyerahkan
masalah tersebut kepihak yang berwenang seperti pihak kepolisian, sehingga
nantinya hukum yang akan memberikan sanksi.”
Warga berharap kepada Bapak Bambang Ewanto selaku Kepala
Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas Kades
mengetahui kasus tersebut maupun tidak di harapkan agar
segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di
wilayah nya baik Polsek maupun Polres dan bilamana keresahan warga ini
tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng (
LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri kepada bapak AKBP Bimo
Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk
aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.
Disisi lain di tempat terpisah tim investigasi
media ini juga mengkonfirmasi ke tokoh agama selain warga yang resah juga
para tokoh tokoh agama sekitar yang enggan di sebutkan namanya kepada
awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai pendapat terkait adanya
aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab kan ada Kepala Desa
selaku pemangku desa yang juga bapak nya orang desa yang
bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak
adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena tempat dan letak nya di
wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan pihak aparatur penegak hukum
nya kalau memang itu jelas jelas di larang melanggar norma agama, susila
, tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup
serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas
ini desa juga harus tegas, Polsek juga harus
sigap dan tanggap kalau memang tidak ada tindakan tindakan nyata
menghentikan dan menutup warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk
menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak Kapolres itu tanggung
jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti
Polsek pungkasnya
Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang
yang mengatur terkait larangan perjudian sudah di atur di dalam kitab
Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun
1974 yang berbunyi tentang penertiban dan ketertiban akan di
ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara jadi apalah boleh di kata opini
yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus sehingga
aktivitas perjudian tetap berjalan mulus dan looos beroperasi .
Sehingga masyarakat menilai kinerja APH selaku pemegang
payung hukum kurang nya tindakan responsif ataupun memang lolos dari pantauan
atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene
daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum
tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan
masyarakat dan sampai berita ini di turunkan aktivitas masih tetap
berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut .
Semoga dari adanya pemberitaan ini pihak kepala desa dan
yang berwenang dapat menindak tegas judi dadu othok dan sabung aam
di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sehingga segala
perjudian dalam bentuk apapun tidak ada. (red.Tim)
0 Komentar