Kecanduan Dunia Malam, Residivis Ini Kembali Mencuri Tapi Tertangkap Lagi


Kediri, tipikornewsnet  -  Warga Nganjuk bernama Widada Asmara (47) ditangkap karena mencuri laptop dan HP milik mahasiswi di Kediri. Bahkan penangkapan pelaku diwarnai kejar-kejaran hingga merusakkan motor polisi.


"Jadi kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumlah tempat foto kopi di kampus IAIN Kediri. Anggota melakukan patroli dan penyelidikan, kebetulan tersangka bertemu dan bermaksud diamankan, namun berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat tersangka salah mengambil jalan di gang sekitar kampus, bahkan motor anggota yang mengejar rusak akibat menghentikan motor pelaku dengan cara menabraknya agar berhenti," ujar Kasat Reskrim AKP Nova Indra kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

Nova mengatakan pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus sama yakni pencurian dan penipuan dengan cara membujuk rayu korbannya yakni mahasiswi. Merasa aksi dan modusnya sudah banyak diketahui dan dikenali oleh korbannya, pelaku lalu mengubah modus dengan cara berpakaian rapi layaknya pegawai kampus dan pegawai toko foto kopi sambil memakai masker wajah.

Sasaran pelaku adalah mahasiswa dan mahasiswi yang melakukan foto kopi maupun jilid buku. Pelaku memperhatikan barang berharga milik mahasiswi yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor. Pelaku juga mengincar laptop jika korbannya lengah.

Ada dua korban yang tercatat dari laporan polisi. Korban adalah Rekyan Palupi (22), warga Kandat, Kediri dan Risalatul Mursyidah (20), warga Ngronggo, Kota Kediri. Masing masing menjadi korban pencurian pelaku dengan kerugian laptop yang ditinggalkan di motor saat akan foto kopi bahan kuliah. Masing masing terjadi pada 27 November 2023 dan 11 Desember 2023.

Berbekal rekaman CCTV dan video rekaman dari salah seorang korbannya, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kampus, karena disinyalir pelaku masih sering terlihat mondar mandir dengan menggunakan motor Yamaha Mio bernopol AG 3664 WX warna merah. Pelaku ditangkap polisi saat berada di sekitar lokasi kampus pada Tanggal 13 Desember 2023.

Pelaku sendiri melakukan itu demi memenuhi hasratnya bergembira di dunia malam. Pelaku mengaku sering karaoke bersama wanita malam.

"Pelaku ini benar benar tidak kapok, dulu pernah ditangkap atas kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian terhadap mahasiswi demi hobinya yang suka dunia malam dan hiburan malam," pungkas Nova.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(red.w)



Posting Komentar

0 Komentar